56 Pegawai KPK Diberhentikan, Termasuk Novel Baswedan

Arie Dwi Satrio
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers mengenai status pegawai yang tidak lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (15/9/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).

Diketahui sebelumnya, terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagaimana amanat Undang-Undang. Pada proses tersebut, 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk menjadi ASN.

Dari jumlah yang lulus tersebut, 1.271 diantaranya telah dilantik sebagai pegawai ASN pada tanggal 1 Juni 2021, lalu. Sementara pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN, ada sebanyak 75 orang. Di mana, 24 dari 75 orang itu dinyatakan masih bisa diberikan kesempatan untuk menjadi ASN.

Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut kemudian disyaratkan untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk bisa menjadi ASN. Namun demikian, hanya 18 orang yang sepakat untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sedangkan sisa pegawai KPK yang tidak lolos TWK, hingga kini masih dinonaktifkan dan bakal diberhentikan pada 30 September 2021. Satu dari pegawai yang bakal diberhentikan tersebut sudah dinyatakan pensiun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
17 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
17 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal