JAKARTA, iNews.id - Agama di Indonesia sangat beragam. Saat ini di Indonesia tercatat ada enam agama yang diakui dengan agama mayoritas adalah Islam, yakni mencapai 87,2 persen dari populasi.
Dalam UUD 1945, pasal 28E ayat 1, dijelaskan bahwa setiap masyarakat bebas memeluk agama dan keyakinan masing-masing. “Setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya."
Status keagamaan di Indonesia juga sudah diajarkan dan diterapkan sejak dini, sebab hal tersebut seperti yang tercantum pada sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun, perbedaan agama yang dianut oleh masing-masing warga negara Indonesia tidak menimbulkan masalah apa pun. Hal ini sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia yang memiliki arti 'Berbeda-beda tetapi tetap satu'.