Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Refly Harun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Keyakinan ini berdasarkan persoalan kebenaran substantif dan prosedural yang terungkap dalam persidangan.
Refly mengaku belum menerima undangan dari MK terkait jadwal sidang pengucapan putusan perkara tersebut. Dia memperkirakan sidang putusan digelar Selasa (6/10/2026), meski belum mengetahui waktu pelaksanaannya.
"Sampai hari ini kami tidak, belum mendapatkan undangan. Biasanya kalau ada sidang itu akan mendapatkan undangan dan firm waktunya kapan. Jadi, mungkin saja besok, tapi besoknya itu jam berapa kita tidak tahu," ucap Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Meski putusan belum dijatuhkan, Refly mengaku yakin permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan timnya akan dikabulkan.
Dia menyebut, keyakinan itu berkaitan dengan dua aspek yang menurutnya muncul dalam persidangan, yakni kebenaran substantif dan prosedural.