Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akademisi Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran: Substansinya Sudah Pernah Diuji MK
Advertisement . Scroll to see content

Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Senin, 05 Oktober 2026 - 19:24:00 WIB
Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Refly Harun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Keyakinan ini berdasarkan persoalan kebenaran substantif dan prosedural yang terungkap dalam persidangan.

Refly mengaku belum menerima undangan dari MK terkait jadwal sidang pengucapan putusan perkara tersebut. Dia memperkirakan sidang putusan digelar Selasa (6/10/2026), meski belum mengetahui waktu pelaksanaannya.

"Sampai hari ini kami tidak, belum mendapatkan undangan. Biasanya kalau ada sidang itu akan mendapatkan undangan dan firm waktunya kapan. Jadi, mungkin saja besok, tapi besoknya itu jam berapa kita tidak tahu," ucap Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Meski putusan belum dijatuhkan, Refly mengaku yakin permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan timnya akan dikabulkan. 

Dia menyebut, keyakinan itu berkaitan dengan dua aspek yang menurutnya muncul dalam persidangan, yakni kebenaran substantif dan prosedural.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut