5. Firli tak terima status tersangka dan bakal beri perlawanan
Firli Bahuri tak terima ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
"Yang pertama kami keberatan ya," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Dia mengklaim penetapan tersangka tersebut dipaksakan. Alat bukti juga disebut tak pernah diperlihatkan.
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," katanya.
Ian mengungkapkan, Firli juga akan memberikan perlawanan hukum. Namun, dia tidak membeberkan secara rinci bentuk perlawanan hukum tersebut. “Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” katanya.
6. Siang terima penghargaan Kemenkeu, malam jadi tersangka
Penetapan tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Di hari yang sama Firli baru saja mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Firli menerima penghargaan Anugerah Reksa Bandha dari Kemenkeu, Rabu (22/11/2023) siang. Firli menerima penghargaan bersama sejumlah instansi lainnya.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Anugerah Reksa Bandha merupakan bentuk penghargaan bagi para pemangku kepentingan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang yang telah bekerja kolaboratif mendukung optimalisasi aset negara.
Namun, hari Rabu tak berakhir manis bagi Firli. Malamnya, dia malah diumumkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.