1. Peran 5 Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno
Peran tersangka I sebagai sutradara, admin, pemilik dan menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen.
Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, dan tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent.
Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, paket berlangganan dalam website kelasbintangcom yaitu satu hari Rp50.000 dan satu bulan Rp250.000. Pelanggan harus membayar langganan paket melalui transfer ke rekening dan E Wallet nama tersangka I.
“Bahwa jumlah keuntungan yang tersangka peroleh dalam satu tahun dari website kelas bintang dengan tautan kelasbintang yaitu kurang lebih Rp500 juta,” terang Ade Safri.