6 Jam Diperiksa KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam

Riyan Rizki Roshali
Wamenkumham Eddy Hiariej bungkam usai enam jam diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (4/12/2023). Dia diperiksa selama sekitar 6 jam.

Berdasarkan pantauan iNews.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Eddy Hiariej terlihat keluar pukul 16.14 WIB. Dia tiba di markas lembaga antirasuah sejak pukul 09.40 WIB.

Hanya saja, dia bungkam terkait materi pemeriksaan yang telah dijalankan. Dia cuma berlalu meninggalkan awak media yang sudah menunggunya di lobi Gedung KPK.

“Terima kasih ya, terima kasih ya,” ucapnya seraya berjalan meninggalkan Gedung KPK.

Sebagai informasi, kabar penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Selain Eddy, ada tiga tersangka lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
1 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
1 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
1 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal