6 Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia yang Wajib Diketahui

Puti Aini Yasmin
Makna proklamasi kemerdekaan (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Makna proklamasi kemerdekaan tentunya sudah tidak asing di telinga kita, karena sudah dipelajari sejak di bangku sekolah dasar. Untuk menyegarkan memori tersebut, mari kita simak penjelasan di bawah ini.

Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 oleh Presiden Soekarno. Proklamasi tersebut merupakan pernyataan kemerdekaan, dan sebagai pemberitahuan kepada kita dan dunia, bahwa bangsa Indonesia sudah menjadi bangsa yang merdeka.

Makna Proklamasi Kemerdekaan

  • 1. Bangsa Indonesia resmi berdiri

Pada saat itu Bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib bangsa dan Tanah Airnya dalam berbagai bidang. Dalam hal kehidupan kenegaraan berarti Indonesia akan menyusun negara sendiri.

Sedangkan dalam hal hukum, bangsa Indonesia akan menetukan hukum sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia sendiri, serta akan melaksanankannya sendiri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Prabowo Baca Teks Proklamasi di Upacara HUT RI, Ketua MPR: Tradisi yang Baik

Nasional
19 hari lalu

SDN Menteng 01 dan MNC Peduli Meriahkan HUT ke-80 RI, Kepsek Beri Apresiasi

Nasional
21 hari lalu

Dasco Sebut Prabowo Baru Pertama Kali Bacakan Teks Proklamasi di Upacara HUT RI

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Presiden-Wapres Terdahulu usai Upacara HUT RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal