JAKARTA, iNews.id - Makna proklamasi kemerdekaan tentunya sudah tidak asing di telinga kita, karena sudah dipelajari sejak di bangku sekolah dasar. Untuk menyegarkan memori tersebut, mari kita simak penjelasan di bawah ini.
Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 oleh Presiden Soekarno. Proklamasi tersebut merupakan pernyataan kemerdekaan, dan sebagai pemberitahuan kepada kita dan dunia, bahwa bangsa Indonesia sudah menjadi bangsa yang merdeka.
Pada saat itu Bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib bangsa dan Tanah Airnya dalam berbagai bidang. Dalam hal kehidupan kenegaraan berarti Indonesia akan menyusun negara sendiri.
Sedangkan dalam hal hukum, bangsa Indonesia akan menetukan hukum sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia sendiri, serta akan melaksanankannya sendiri.