JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Enam orang yang ditangkap itu terkait perkara perdata.
"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari di Jakarta terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (28/11/2018).
Dia meminta semua pihak bersabar menunggu pemeriksaan yang dilakukan. Dia berjanji segera memberikan keterangan lebih detail seputar penangkapan tersebut.
"KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Tunggu konferensi pers lebih lanjut," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai OTT tersebut. "Saya sedang tidak di kantor dan informasi masih simpang-siur, jadi saya belum bisa menyampaikan apa pun," kata Suhadi saat dihubungi.