6 Orang dari PN Jaksel Ditangkap KPK terkait Kasus Perdata

Antara
Ilma De Sabrini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Enam orang yang ditangkap itu terkait perkara perdata.

"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari di Jakarta terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (28/11/2018).

Dia meminta semua pihak bersabar menunggu pemeriksaan yang dilakukan. Dia berjanji segera memberikan keterangan lebih detail seputar penangkapan tersebut.

"KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Tunggu konferensi pers lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai OTT tersebut. "Saya sedang tidak di kantor dan informasi masih simpang-siur, jadi saya belum bisa menyampaikan apa pun," kata Suhadi saat dihubungi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

57 tahun lalu

Bupati Langkat Putar Balik usai Hadiri Acara Apkasi, Diduga Hindari OTT KPK

57 tahun lalu

KPK bakal Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli terkait Amplop dari Bupati Kuansing

57 tahun lalu

Bupati Langkat Syah Afandin Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal