JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi jam kerja dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) maksimal 40 jam per pekan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah perbaikan tata kelola program setelah enam peserta internship meninggal dunia sepanjang 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Selain membatasi jam kerja, regulasi juga mengatur jadwal jaga, izin sakit, pendampingan yang lebih intensif, mekanisme pengaduan, hingga sanksi bagi wahana dan dokter pendamping yang melanggar ketentuan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, mengatakan evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para dokter muda yang sedang menjalani internship.
Sebagai bagian dari evaluasi tersebut, Kemenkes juga menggelar skrining kesehatan terhadap 10.564 peserta PIDI di seluruh Indonesia. Pemeriksaan meliputi medical check-up (MCU), pemeriksaan kesehatan fisik, laboratorium, hingga skrining kesehatan jiwa.
Para peserta akan dibebastugaskan selama sekitar 16 hari, mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Masa tersebut bukan merupakan waktu libur, melainkan dimanfaatkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.