JAKARTA, iNews.id - Enam pelajar SMK pelaku penganiayaan nenek-nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara ditangkap polisi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan para pelaku diberi sanksi kerja sosial di panti jompo.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyebut proses pemberian sanksi pada anak pelaku harus dilakukan untuk efek jera dengan tujuan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. KPAI mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi tindakan yang bersifat edukatif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
"Anak-anak tersebut dapat dirujuk untuk kerja sosial di panti jompo misalnya setiap akhir pekan selama 4-5 jam (karena Senin-Jumat anak-anak tersebut harus sekolah)," ujar Retno Listyarti, Senin (21/11/2022).
Pemberian sanksi tersebut kata Retno amat penting agar mereka memahami apa yang mereka lakukan merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan, tidak patut ditiru, dan tidak boleh diulangi.
"Agar mereka belajar menyayangi orang-orang yang sudah tua dan belajar menyadari bahwa para orang tua mereka dan mereka sendiri suatu saat juga akan jadi nenek/kakek dan butuh dilindungi dan disayangi. Bukan dipukuli," kata Retno.
Retno juga mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat setelah sejumlah pejabat penting seperti Menkopolhukam Mahfud MD dan pihak lainnya meminta pelaku penendang nenek untuk diamankan.
"KPAI mengapresiasi polisi yang sudah memeriksa anak-anak terduga pelaku dan kemudian menyerahkan penyelesaiannya secara diversi melalui pelibatan para orang tua pelaku, pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat sesuai kewenangannya," tutur Retno Listyarti.
Sebelumnya, video yang viral di media sosial menunjukkan ada sejumlah sepeda motor yang ditumpangi para pelajar berhenti di pinggir jalan. Sementara perekam video ada di motor lainnya dalam rombongan itu.