JAKARTA, iNews.id - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Cilodong, Depok, Lamarta Surbakti mengatakan enam pelaku pengeroyokan tahanan berinisial RA (26) hingga tewas terancam pencabutan hak remisi. Selain itu, pelaku juga dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
"Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas, dengan melakukan pencatatan pada Register F, berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan," kata Lamarta dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
Lamarta juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di Rutan Depok. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.
"Kami juga tidak akan mentolerir apabila ada petugas yang terlibat dan akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Lamarta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar terkait peristiwa ini.