6 Poin Penting Putusan MK soal Pilkada, Buka Peluang PDIP dan Anies di Pilgub Jakarta

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Pilkada. Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Lewat putusan MK ini, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Berikut 6 poin menarik terkait putusan tersebut

1. Pasal 40 UU Pilkada dibatalkan

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Dengan demikian, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

5 Relawan Indonesia Berani Tembus Blokade Gaza, Gabung Misi Laut Terbesar Dunia!

Buletin
20 jam lalu

4 WNI Disandera Perompak Somalia, Pemerintah RI Bergerak Upayakan Penyelamatan

Buletin
20 jam lalu

Sidang Perdana Penyerangan Aktivis, 4 Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Buletin
2 hari lalu

Mesir Pamer Kekuatan Militer di Depan Israel, Tank dan Rudal Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal