6 UU Monumental Warisan BJ Habibie, dari Otonomi Daerah hingga Kebebasan Pers

Felldy Aslya Utama
Ilma De Sabrini
Aditya Pratama
Presiden ke-3 RI BJ Habibie. (Foto: Antara).

Kendati singkat, warisan berharga ditorehkan tokoh pendiri Industri Pesawat Terbang Nurtanio atau IPTN yang kini menjadi PT Dirgantara Indonesia. Setidaknya ada 6 undang-undang di era Habibie yang menjadi tonggak kehidupan bangsa Indonesia.

1. UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
BJ Habibie meneken UU 2/1999 yang memberikan kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasi melalui partai politik. Pada 1999 lahir 48 parpol yang bertarung di Pemilu pertama pascarezim Soeharto.

2. UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Soeharto, pemilu dengan sistem multipartai kembali terjadi di Indonesia. UU 3/1999 menjadi dasar.

3. UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR.
Pembaruan dalam UU tentang Susduk DPR/MPR cukup mendasar. Perubahan tidak hanya mencakup komposisi dan jumlah angota MPR, DPR, dan DPRD, tetapi juga menyangkut penjabaran ataupun penegasan tugas, wewenang, dan hak MPR, DPR, dan DPRD.

4. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Otonomi Daerah merupakan upaya dari Presiden BJ Habibie dalam mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah. Dikutip dari Kemendikbud, dengan Otonomi Daerah, pemerataan pembangunan di Indonesia telah membuat Indonesia memulai masa desentralisasi yang mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi 1997/1998.

5. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers merupakan tonggak kebebasan pers Indonesia. Setelah 32 tahun berada di era Orde Baru, pers tak lagi hidup dalam kendali dan kekangan penguasa. Breidel dihapuskan. Lewat UU 40/1999, Pers menemukan kemerdekaannya.

6. UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Pada 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Setelah Soeharto dan Gus Dur, BJ Habibie Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
3 bulan lalu

Datangi Gedung KPK, Ilham Habibie Urus Pengembalian Mobil Warisan Ayahnya yang Dibeli RK

Nasional
3 bulan lalu

Ilham Habibie Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Kasus Pengadaan Iklan

Mobil
4 bulan lalu

Spesifikasi Mercy BJ Habibie Disita usai Dibeli Ridwan Kamil Rp2,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal