620 WNA Nakal Dideportasi dari Indonesia dalam 3 Bulan, Termasuk yang Viral Berulah di Bali

Bachtiar Rojab
Proses deportasi WNA Nigeria yang overstay melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/3/2023) (Foto: Dok Rumah Detensi Imigrasi Denpasar)

"Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, Ditjen Imigrasi menjalin sinergi lintas Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia. 

Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi covid-19.

"Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
37 menit lalu

Viral Pembubaran Ibadah Gereja di Tangerang, Polisi Turun Tangan

14 jam lalu

Kasus Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Polisi Tegaskan Bukan Karena Pencopetan

16 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan Pria Tendang Perempuan di Senayan City hingga Tersungkur

17 jam lalu

Perjalanan Cinta Andre Taulany dan Amanda Rigby, Ketemu di Acara TV hingga Akhirnya Menikah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal