7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis Hukuman Percobaan di Kasus Pemalsuan DPT

Nur Khabibi
Sidang vonis tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia divonis hukuman percobaan. Mereka terbukti bersalah memalsukan data dan daftar pemilih.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A. Khalil, terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad dengan pindana masing-masing selama empat bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (21/3/2024). 

"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," imbuh dia.

Hakim menjelaskan, divonis 4 bulan penjara namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir.

"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing masing sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama dua bulan," ujar Hakim. 

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Hakim menjatuhkan hukuman terhadap tujuh terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
10 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
1 hari lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
1 hari lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Seleb
2 hari lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal