JAKARTA, iNews.id - Tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia divonis hukuman percobaan. Mereka terbukti bersalah memalsukan data dan daftar pemilih.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A. Khalil, terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad dengan pindana masing-masing selama empat bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (21/3/2024).
"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," imbuh dia.
Hakim menjelaskan, divonis 4 bulan penjara namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir.
"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing masing sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama dua bulan," ujar Hakim.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Hakim menjatuhkan hukuman terhadap tujuh terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.