JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur nonaktif pidana 6 bulan penjara. Jaksa meyakini ketujuh terdakwa terbukti sengaja memalsukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, Terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, Terdakwa III Dicky Saputra, Terdakwa IV Aprijon, Terdakwa V Puji Sumarsono, Terdakwa VI A Khalil dengan pidana masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama 1 tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya," kata jaksa.
"Khusus terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa VII dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan," sambungnya.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda kepada para terdakwa sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa membacakan beberapa hal yang memberatkan, yakni para terdakwa selaku penyelenggara pemilu seharusnya melaksanakan penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang.
Khusus terdakwa Masduki Khamdan Muchamad, perbuatannya telah menyalahgunakan kewenangan dalam perekrutan Pantarlih Luar negeri Kuala Lumpur. Sehingga terdapat pantarlih fiktif yang menyebabkan pelaksanaan pemuktahiran data pemilih Kuala Lumpur tidak maksimal.