Lalu ada hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” tertulis dalam Pasal 28A.
Masih banyak anak-anak yang tidak bisa bersekolah karena keluarganya tidak mampu membayar biaya sekolah. Padahal, semua anak di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa memandang status ekonomi.
Pelanggaran hak untuk berbicara masih sering ditemui. Setiap warga negara berhak menyampaikan pikirannya.
Hak untuk mendapatkan keadilan adalah hak setiap warga negara yang harus dipenuhi. Beberapa kasus masih ditemukan warga negara tidak bisa mendapat keadilan karena status ekonomi hingga jabatan.
Masih ada warga kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena tidak ada puskesmas atau rumah sakit yang memadai. Padahal, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak.