JAKARTA, iNews.id - Setiap warga negara di Indonesia memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh undang-undang. Hak-hak ini mencakup hak atas kehidupan, kebebasan berpendapat, pendidikan, pekerjaan, serta hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Undang-Undang Dasar 1945, mengatur secara tegas hak-hak tersebut. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai konvensi internasional tentang hak asasi manusia, yang memperkuat komitmen negara dalam melindungi hak-hak warganya.
Namun, dalam kenyataannya, hak-hak tersebut tidak selalu terlindungi dengan baik. Banyak kasus di mana hak-hak warga negara dilanggar, baik oleh individu, kelompok, maupun institusi negara sendiri.
Hak Warga Negara Indonesia yang diatur di UUD 1945 beberapa di antaranya yakni hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” tertulis dalam Pasal 27 ayat 2.