JAKARTA, iNews.id - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, kini telah bebas bersyarat. Jessica sebelumnya divonis bersalah karena dianggap memasukkan racun sianida ke dalam kopi Vietnam sahabatnya itu.
Atas tuduhan tersebut, pengadilan menetapkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso.
Sejak mencuat pada 2016 lalu, kasus Jessica selalu mendapat perhatian luas dari masyarakat. Tidak terkecuali saat Jessica bebas bersyarat. Lalu, apakah bebasnya Jessica ini akan menjadi babak baru kasus kopi sianida?
Berikut tujuh fakta yang dirangkum terkait Jessica Wongso bebas bersyarat:
1. Terima remisi 58 bulan 30 hari
Jessica menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari. Dia dinilai berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas Pondok Bambu.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024).
2. Wajib lapor hingga 2032
Jessica Wongso belum sepenuhnya bebas. Dia masih harus menjalani wajib lapor hingga 2032 ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Pemberian hak pembebasan bersarat Jessica disebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
3. Keinginan Jessica usai bebas
Jessica tampak antusias menyambut kebebasannya. Dia mengaku ingin menikmati berbagai hidangan, termasuk sushi, makanan asal Jepang yang menjadi salah satu favoritnya.
"Makasih ya, semuanya hati-hati, banyak yang mau dimakan," ujar Jessica.
4. Jessica tetap dipantau ketat
Dengan status barunya sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Jessica diharuskan menjalani masa wajib lapor selama kebebasan bersyaratnya.
Selama masa ini, aktivitas Jessica akan terus dipantau oleh pihak Bapas. Jessica diwajibkan untuk mendapatkan izin jika hendak bepergian ke luar kota, provinsi, atau bahkan luar negeri.
"Artinya, akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu yang ditetapkan, yaitu tahun 2032. Dalam rentang waktu itu, segala syarat dan program dari Bapas harus dilaksanakan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya.
5. Bisa kembali dipenjara bila lakukan ini
Jessica bisa kembali dipenjara bila melakukan perbuatan melawan hukum atau tak mematuhi aturan pembebasan bersyaratnya.
"Pertama, tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh Bapas, terutama lagi dia nggak boleh melanggar hukum," ujar Andika.
Jessica juga tidak diperbolehkan keluar negeri tanpa seizin Kemenkumham.
"Kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM, diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya, dalam keadaan darurat harus berobat, izin dari Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.