7 Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Babak Baru Kasus Kopi Sianida?

Ari Sandita Murti
Jessica Wongso saat jumpa pers usai bebas bersyarat (foto: iNews)

6. Tegaskan kembali tak bunuh Mirna

Jessica menegaskan dirinya tak pernah membunuh Wayan Mirna Salihin. Kendati demikian, dia menghormati putusan pengadilan yang memvonisnya 20 tahun penjara.

"Untuk apa yang saya rasakan dan yakini itu tetap (tidak membunuh), tapi kalau keputusan pengadilan mengatakan hal (berbeda) itu, tetap saya hormati," ujar Jessica.

7. Ucapan Jessica kepada keluarga Mirna

Jessica menyampaikan dukacita atas meninggalnya Mirna Salihin. Jessica menegaskan, dia tak pernah membunuh Mirna sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

"For Mirna's family, well, I'm sorry for your loss and my deepest condolences (untuk keluarga Mirna, saya turut berdukacita dan menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya)," ujar Jessica.

Mengenai apakah ada rencana untuk mengunjungi rumah kediaman Mirna, Jessica mengaku belum memikirkannya. Pasalnya, dia belum tahu apa saja yang akan dilakukannya setelah bebas bersyarat.

"Saya untuk nanti malam saja saya belum tahu saya mau ngapain, jadi saya belum tahu kedepannya ngapain, dan harus apakah saya akan melakukan itu atau tidak saya belum terpikir. Biar saya healing danulu sejenak, baru saya berpikir langkah berikutnya," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Terekam Video! Momen Mendebarkan Helikopter Bawa Raffi Ahmad Oleng di Bali

Buletin
1 hari lalu

Ditangkap KPK, Bupati Sudewo Titip Pesan ke Warga Pati agar Tenang

Buletin
7 hari lalu

Momen Gibran Main Bola di Wamena, Cetak 2 Gol dan Dukung SSB Papua

Buletin
8 hari lalu

Viral, Detik-Detik Warga Cilegon Diselamatkan dari Arus Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal