Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut korban sempat diberi "sesuatu" untuk dikonsumsi. Meski tidak dijelaskan secara rinci, zat tersebut diyakini membuat korban kehilangan kesadaran sebelum tenggelam.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang perlindungan bagi pihak yang ingin mengungkap fakta sesungguhnya. Bahkan, opsi menjadi justice collaborator disiapkan demi menguak kebenaran secara objektif.
Polda NTB menegaskan proses hukum dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Penyelidikan didukung bukti forensik, keterangan saksi, rekaman CCTV, hingga deteksi kebohongan dari ahli poligraf.
Itulah 7 fakta terbaru dari perkembangan kasus kematian Brigadir Nurhadi anggota Propam Polda NTB yang diduga menjadi korban pembunuhan.