7 Fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Jenderal Bintang 2 Otak Pembunuhan

Reza Fajri
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo resmi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)

6. Timsus masih dalami motif penembakan

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendalami motif Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J. Pasalnya, hingga saat ini belum diketahui secara pasti motif penembakan itu.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman, saat ini belum kami simpulkan," kata Kapolri.

Dia menambahkan, untuk menggali motif, pihaknya masih melakukan pendalaman.

7. Ferdy Sambo, jenderal bintang dua termuda yang kini terancam hukuman mati

Irjen Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Sepanjang kariernya di Kepolisian, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu dikenal berpengalaman dalam bidang reserse.

Dia naik pangkat dari brigadir jenderal (brigjen) menjadi inspektur jenderal (irjen) setelah menjabat Kadiv Propam Polri pada 16 November 2020.

Saat itu, dia bahkan tercatat menjadi jenderal bintang dua termuda karena masih berusia 48 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Nasional
8 jam lalu

Kapolri Ungkap 1 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
1 hari lalu

Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Salurkan Bantuan ke 170 Personel Polri Korban Bencana di Sumbar

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal