7 Fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Jenderal Bintang 2 Otak Pembunuhan

Reza Fajri
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo resmi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir J.

Selain itu, ada fakta-fakta lain yang terungkap dari pengumuman tersebut. Berikut 7 fakta terbaru perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

1. Ferdy Sambo tersangka

Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

2. Tidak ada tembak-menembak

Fakta baru ditemukan Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus penembakan Brigadir J. Kapolri menyebut tidak ada peristiwa saling tembak.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Dia menambahkan, kematian Brigadir J merupakan peristiwa penembakan.

3. Ferdy Sambo tembak dinding pakai senjata Brigadir J agar dianggap terjadi baku tembak

Kapolri mengatakan Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata Brigadir J. Tujuannya agar seolah-olah terjadi tembak menembak. 

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding berkali-kali terkesan terjadi tembak menembak," katanya.

Dalam pengumuman ini Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

4. Ferdy Sambo otak pembunuhan dan terancam hukuman mati

Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. 

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

5. Peran 4 tersangka

Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Terdapat 4 tersangka yang ditetapkan termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Pertama, Bharada E mempunyai peran melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Selanjutnya ada RR yang disebut turun membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Selain RR, ada juga KM yang turut membantu dan menyaksikan.

Terakhir yaitu Irjen Ferdy Sambo yang berperan menyuruh penembakan dan membuat skenario.

"Menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Komjen Agus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Nasional
10 jam lalu

Kapolri Ungkap 1 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
1 hari lalu

Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Salurkan Bantuan ke 170 Personel Polri Korban Bencana di Sumbar

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal