Diketahui mencalonkan capres dan cawapres jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya merujuk ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen saja. Namun, juga perolehan suara hasil pemilu minimal 25 persen.
Ketiga, Hary menyampaikan ada wacana koalisi tersebut akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0 persen.
"Kami akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0 persen," ucapnya.
Keempat, pertemuan tersebut juga dibahas untuk membentuk sekretariat bersama.
"Kami akan terus membahas isu-isu untuk kepentingan bersama ke depan, sehingga diperlukan sekretariat bersama untuk wadah menyuarakan perjuangan kami semua yang berenam ini, dan nanti tentunya ada anggota baru," katanya.
Kelima, adanya kesepakatan untuk membentuk satu nama koalisi yang masih akan dimatangkan.
"Ada usulan Koalisi Partai Parlemen masa depan, ada usulan lagi Koalisi Partai Nusantara, nanti tentunya akan dimatangkan nama koalisinya," ujar Hary.
Nantinya, nama tersebut akan menjadi nama permanen dari koalisi.
Diketahui, sejumlah petinggi parpol nonparlemen lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Ketua Umum PKP Yussuf Soelichin, Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Waketum DPP PBB Tatang Zaenuddin dan perwakilan Ketua Umum Partai Hanura.