Dorong Presidential Threshold 0 Persen, Parpol Nonparlemen Akan Ajukan Judicial Review ke MK

Felldy Aslya Utama
Partai politik nonparlemen berencana melakukan judicial review terhadap presidential treshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: MPI/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Partai politik (parpol) nonparlemen berencana melakukan judicial review atau gugatan terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Parpol nonparlemen ini mendorong agar ambang batas tersebut diturunkan menjadi 0 persen.

Rencana ini merupakan hasil pertemuan enam partai politik nonparlemen yang digelar di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022) malam.

"Ada wacana bahwa kami akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0 persen," kata Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo saat menyampaikan hasil pertemuan tertutup dalam konferensi pers.

Hary mengatakan dirinya mendengar sudah ada 22 pemohon yang melayangkan judicial review terhadap Presidential Threshold ini ke MK. Namun, gugatan tersebut sampai saat ini masih ditolak.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
41 menit lalu

Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda

Nasional
9 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Bangkitkan Semangat Kader Partai Perindo lewat Pesan Inspiratif Presiden Prabowo

Nasional
9 jam lalu

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf hingga Pasha Hadiri Penutupan Rakernas Partai Perindo

Nasional
10 jam lalu

Hary Tanoesoedibjo Hadiri Penutupan Rakernas Partai Perindo

Nasional
1 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal