Dorong Presidential Threshold 0 Persen, Parpol Nonparlemen Akan Ajukan Judicial Review ke MK

Felldy Aslya Utama
Partai politik nonparlemen berencana melakukan judicial review terhadap presidential treshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: MPI/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Partai politik (parpol) nonparlemen berencana melakukan judicial review atau gugatan terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Parpol nonparlemen ini mendorong agar ambang batas tersebut diturunkan menjadi 0 persen.

Rencana ini merupakan hasil pertemuan enam partai politik nonparlemen yang digelar di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022) malam.

"Ada wacana bahwa kami akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0 persen," kata Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo saat menyampaikan hasil pertemuan tertutup dalam konferensi pers.

Hary mengatakan dirinya mendengar sudah ada 22 pemohon yang melayangkan judicial review terhadap Presidential Threshold ini ke MK. Namun, gugatan tersebut sampai saat ini masih ditolak.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sumut Juara Umum Kejurnas POBSI 2026, Marlando Sihombing Puji Hary Tanoesoedibjo

3 hari lalu

Sumut Rajai Kejurnas POBSI 2026, Hary Tanoesoedibjo Siapkan Turnamen Internasional

4 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

4 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal