7 Polisi yang Lindas Ojol hingga Tewas Dipatsus 20 Hari

Puti Aini Yasmin
7 Anggota Polri dipatsuskan hingga 20 hari ke depan di Propam Polri sejak Jumat (29/8/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 7 polisi yang melindas driver ojek online (ojol) menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta dijatuhkan penempatan khusus (patsus) hingga 20 hari ke depan. Keputusan itu berlaku dari Jumat (29/8/2025) hingga Rabu (17/9/2025).

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan bahwa ketujuh orang tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka akan menjalani patsus di Propam Polri.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan patsus di Propam Polri," ucap dia dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Megapolitan
2 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal