7 Polisi yang Lindas Ojol hingga Tewas Dipatsus 20 Hari

Puti Aini Yasmin
7 Anggota Polri dipatsuskan hingga 20 hari ke depan di Propam Polri sejak Jumat (29/8/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 7 polisi yang melindas driver ojek online (ojol) menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta dijatuhkan penempatan khusus (patsus) hingga 20 hari ke depan. Keputusan itu berlaku dari Jumat (29/8/2025) hingga Rabu (17/9/2025).

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan bahwa ketujuh orang tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka akan menjalani patsus di Propam Polri.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan patsus di Propam Polri," ucap dia dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

"20 hari sejak 29 Agustus sampai 17 September apabila kurang masih akan dilakukan patsus," tutur dia.

Sementara itu, ia mengungkap identitas ketujuh polisi yang berada di dalam mobil itu, di antaranya Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.

Adapun, dua orang berada di depan. Sedangkan lima orang lainnya berada di bagian belakang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar, Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Diperketat

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Saksikan Langsung Simulasi Operasi Taktis dan Terjun Payung di Hari Bhayangkara

57 tahun lalu

Prabowo Ingatkan Gaji Polisi dari Rakyat: Layani Mereka, Jangan Menyusahkan

57 tahun lalu

Hari Bhayangkara ke-80, Polri Komitmen Pelayanan Semakin Presisi dan Humanis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal