7 Polisi yang Lindas Ojol hingga Tewas Dipatsus 20 Hari

Puti Aini Yasmin
7 Anggota Polri dipatsuskan hingga 20 hari ke depan di Propam Polri sejak Jumat (29/8/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 7 polisi yang melindas driver ojek online (ojol) menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta dijatuhkan penempatan khusus (patsus) hingga 20 hari ke depan. Keputusan itu berlaku dari Jumat (29/8/2025) hingga Rabu (17/9/2025).

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan bahwa ketujuh orang tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka akan menjalani patsus di Propam Polri.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan patsus di Propam Polri," ucap dia dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

"20 hari sejak 29 Agustus sampai 17 September apabila kurang masih akan dilakukan patsus," tutur dia.

Sementara itu, ia mengungkap identitas ketujuh polisi yang berada di dalam mobil itu, di antaranya Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.

Adapun, dua orang berada di depan. Sedangkan lima orang lainnya berada di bagian belakang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bripka Iman Harefa Dipatsus terkait Kematian Eks Istri Winda Lorenza, Dinilai Abai Simpan Senpi

8 hari lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Ungkap Ambisi Perkuat Peran Imigrasi: Harusnya Sama Besarnya dengan Polisi

8 hari lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

8 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Pemuda Diduga Terlibat Tawuran di Cipayung Jaktim, Sita Besi hingga Balok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal