Breaking News: 7 Anggota Polri Dinyatakan Langgar Kode Etik Kepolisian

Puteranegara Batubara
Divisi Propam Polri menyatakan tujuh anggota Polri pelaku penindasan pengemudi ojek online terbukti melanggar kode etik (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri menyatakan tujuh anggota Polri pelaku penindasan pengemudi ojek online terbukti melanggar kode etik. Ketujuh anggota Polri tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan etik karena melindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas.

Ketujuh orang tersebut yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.

"Dipastikan bahwa terduga pelanggar telah melanggar kode etik kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Jumat (29/8/2025),

Sebagai informasi, mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan. Momen itu terjadi saat kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng

Nasional
2 jam lalu

Purbaya Pede Ekonomi RI Kuartal IV 2025 Tumbuh di Atas 5,5 Persen, Ini Faktornya

Nasional
2 jam lalu

Hasil Rakernas Partai Perindo Diumumkan Hari Ini, Elite Parpol Lain bakal Hadir

Nasional
3 jam lalu

Dirut KAI Pastikan KCIC Siap Beri Data dan Kesaksian ke KPK soal Penyelidikan Whoosh

Megapolitan
3 jam lalu

Respons Pramono soal RDF Rorotan Dikeluhkan Warga Timbulkan Bau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal