7 Polisi yang Lindas Ojol hingga Tewas Dipatsus 20 Hari

Puti Aini Yasmin
7 Anggota Polri dipatsuskan hingga 20 hari ke depan di Propam Polri sejak Jumat (29/8/2025). (Foto: screenshot)

"20 hari sejak 29 Agustus sampai 17 September apabila kurang masih akan dilakukan patsus," tutur dia.

Sementara itu, ia mengungkap identitas ketujuh polisi yang berada di dalam mobil itu, di antaranya Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.

Adapun, dua orang berada di depan. Sedangkan lima orang lainnya berada di bagian belakang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Nasional
2 hari lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Nasional
3 hari lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal