7 Polisi yang Lindas Ojol hingga Tewas Dipatsus 20 Hari

Puti Aini Yasmin
7 Anggota Polri dipatsuskan hingga 20 hari ke depan di Propam Polri sejak Jumat (29/8/2025). (Foto: screenshot)

"20 hari sejak 29 Agustus sampai 17 September apabila kurang masih akan dilakukan patsus," tutur dia.

Sementara itu, ia mengungkap identitas ketujuh polisi yang berada di dalam mobil itu, di antaranya Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.

Adapun, dua orang berada di depan. Sedangkan lima orang lainnya berada di bagian belakang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kompolnas Kembangkan Pengaduan Digital, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal

Nasional
17 jam lalu

Komisi Reformasi Polri: Presiden Putuskan Jabatan Sipil Bisa Diduduki Polisi Dibatasi

Megapolitan
2 hari lalu

Viral Komunitas Motor Tutup Jalan di Thamrin hingga Bikin Macet, Polisi Langsung Bubarkan  

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Buru Sopir Pajero yang Kabur usai Tabrak Pedagang Buah di Duren Sawit Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal