JAKARTA, iNews.id - Wabah corona di Indonesia tak menyurutkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Hari ini, Selasa (28/4/2020), Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan lima dari tujuh saksi yang diperiksa berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK periode 2015-2016.
"Sementara dua lainnya berasal dari perusahaan manajemen investasi," kata Hari melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Tujuh saksi yang diperiksa yaitu Kabag pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Junaedi, Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Ridwan, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Ika Dianawati Nadeak, dan Kepala Sub Bagian pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Nova Efendi.
Kemudian Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Muhammad Arif Budiman, Direktur PT. Milenium Capital Management Fahyudi Daniatmaja, dan Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka.