Tiga tersangka tersebut yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (HH), dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT). Hari memastikan pemeriksaan dilakukan dengan mengindahkan physical distancing.
"Pemeriksaan memperhatikan jarak aman antara penyidik dan saksi, mengenakan masker, dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer saat sebelum dan sesdah pemeriksaan," ujarnya.
Selain BT, HH, dan JT, Kejagung telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang lainnya. Mereka yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.