JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaan (LHKPN) periode 2022. Sementara yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK tercatat ada 302.433 penyelenggara negara.
"Dari total 372.783 wajib lapor, sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Jumat (17/3/2023).
KPK mengimbau kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan. KPK mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan periodik 2022 sebelum akhir Maret 2023.
"Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," ucapnya.
Ipi merincikan terdapat 18.095 wajib lapor dari jumlah keseluruhan 18.648 di jajaran yudikatif yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sementara itu, masih ada 553 wajib lapor di jajaran yudikatif yang belum menyetorkan LHKPN.
Sedangkan di jajaran legislatif, tercatat ada 10.348 dari total 20.078 keseluruhan wajib lapor yang sudah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK. Dengan demikian masih 9.730 wajib lapor di jajaran legislatif yang belum menyerahkan LHKPN.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor, sejumlah 243.307 telah menyampaikan harta kekayaannya ke KPK. Dengan demikian, masih ada 48.053 wajib lapor di jajaran eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN.
Editor : Rizal Bomantama