7.076 Pegawai Kemenkumham Terima Suntikan Vaksin Booster Kedua

Rizqa Leony Putri
Sebanyak 7.076 pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima suntikan dalam rangka vaksinasi booster Covid-19 tahap kedua. (Foto: dok Kemenkumham)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 7.076 pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima suntikan dalam rangka vaksinasi booster Covid-19 tahap kedua. Vaksin booster kedua diberikan untuk meningkatkan kadar antibodi pegawai terhadap virus Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan pemberian vaksin booster kedua merupakan langkah Kemenkumham dalam antisipasi terhadap virus Covid-19 yang masih menginfeksi masyarakat di Indonesia.

Meskipun angka penularan Covid-19 dan status PPKM telah dicabut, lanjutnya, namun tidak berarti membuat masyarakat menjadi lengah dalam melawan virus ini. Vaksin booster kedua adalah salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Pemerintah telah mencabut status PPKM, namun kita tidak boleh lengah meningkatkan imunitas dan menjaga kesehatan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," ujar Andap di lapangan kantor Kemenkumham Jakarta, Senin (20/2/2023).

Vaksin booster kedua diberikan kepada pegawai yang telah menerima vaksin booster pertama minimal enam bulan sebelumnya. Pemberian vaksin juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

"Vaksin diberikan oleh Tenaga Kesehatan yaitu tim dokter dan perawat Kemenkumham dikoordinasikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Para pegawai mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum dinyatakan layak menerima vaksin," katanya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Health
7 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Nasional
7 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung, Ini Faktanya!

Health
7 bulan lalu

Heboh Covid-19 Menggila Lagi di Singapura, Indonesia Aman? 

Nasional
2 tahun lalu

Heboh Vaksin Covid-19 AstraZeneca Timbulkan Efek Samping Langka, Ini Kata BPOM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal