JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah mengungkap 72 kasus judi online dalam kurun waktu empat hari sejak 21- 24 Agustus 2022. Langkah itu diambil setelah menerima perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi konvensional maupun online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pengungkapan dilakukan sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil Langkah-langkah. Hingga hari ini Kamis (25/8/2022) jajaran Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi online," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut Kombes Zulpan merinci, Jajaran Ditreskrimum mengungkap 19 kasus dan Ditreskrimsus 2 kasus. Kemudian jajaran Polres Tangerang Selatan ungkap 13 kasus, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakarta Pusat masing-masing 7 kasus, Polres Metro Jakarta Barat dan Jakarta Timur masing-masing 5 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 4 kasus.
“Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi masing-masing 3 kasus serta Polres Metro Jakarta Utara 1 kasus,” tutur Zulpan.
Selain mengungkap kasus judi online, Polda Metro Jaya juga komitmen memberantas kejahatan lainnya yang menjadi atensi Kapolri seperti narkoba, miras, BBM hingga kejahatan sembako.
“Kasus-kasus meresahkan lainnya juga, seperti kasus narkoba berhasil diungkap 128 kasus, elpiji diungkap 2 kasus, pungli 9 kasus, asusila 3 kasus, dan perdagangan miras illegal ditangkap 406 orang,” katanya.