Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar
SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga kasus penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah di bidang minyak dan gas bumi (migas). Pengungkapan tersebut mencakup wilayah Sukoharjo, Kebumen, dan Demak dengan nilai dugaan penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,8 miliar.
Ketiga kasus tersebut diungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan, penyelidikan, hingga penegakan hukum.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ketiga perkara memiliki modus berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni memperoleh keuntungan dengan menyalahgunakan barang bersubsidi.
“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” ujar Kombes Djoko, Jumat (4/9/2026).
Modus yang ditemukan polisi antara lain pengalihan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, pembelian Bio Solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, serta pemanfaatan surat rekomendasi BBM untuk membeli lalu menjual kembali kepada pihak yang tidak berhak.