Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Terungkap, 60 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

Sabtu, 05 September 2026 - 00:24:00 WIB
Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan total nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp10,8 miliar. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga kasus penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah di bidang minyak dan gas bumi (migas). Pengungkapan tersebut mencakup wilayah Sukoharjo, Kebumen, dan Demak dengan nilai dugaan penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,8 miliar.

Ketiga kasus tersebut diungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan, penyelidikan, hingga penegakan hukum.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ketiga perkara memiliki modus berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni memperoleh keuntungan dengan menyalahgunakan barang bersubsidi.

“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” ujar Kombes Djoko, Jumat (4/9/2026).

Modus yang ditemukan polisi antara lain pengalihan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, pembelian Bio Solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, serta pemanfaatan surat rekomendasi BBM untuk membeli lalu menjual kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut