7,39 Juta Penerima Bantuan PBI JKN Dinonaktifkan, Mensos: Sudah Sejahtera

Binti Mufarida
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan 7,39 juta penerima bantuan telah dinonaktifkan. (Foto: Dok. Kemensos)

Namun, Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan bila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan. Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” ucap Gus Ipul.

Reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa. 

Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.

Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu  Reaktivasi. Sementara itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus 'belum rekam' wajib terlebih dahulu diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cek Bansos Kesra Rp900.000 Tahap 2 di Situs cekbansos.kemensos.go.id

Nasional
4 hari lalu

Mensos: Tak Boleh Ada Siswa Titipan di Sekolah Rakyat, Hanya untuk Keluarga Istimewa

Nasional
9 hari lalu

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Terbaru untuk Dapat Rp600.000

Nasional
14 hari lalu

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 untuk Dapat Rp600.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal