74 Polisi Kawal Setiap Capres-Cawapres, Ini Tugasnya

Riyan Rizki Roshali
Sebanyak 74 polisi akan mengawal setiap pasangan capres-cawapres, berikut perincian tugasnya. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 74 polisi bakal mengawal setiap pasangan capres-cawapres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka memiliki tugas yang berbeda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengawalan yang diberikan merupakan bagian dari satuan tugas (satgas) dalam Operasi Mantap Brata untuk mengamankan Pemilu 2024.

“Operasi Mantap Brata di tingkat pusat ada 9 satgas, salah satunya adalah Satgas Pengamanan Capres/Cawapres,” kata Ramadhan kepada wartawan, dikutip Rabu (15/11/2023).

“Satgas Pam Capres/Cawapres terdiri dari beberapa subsatgas yang memiliki tugas masing-masing,” kata dia.

Dia memerinci, tiap capres dan cawapres akan dikawal satu tim yang terdiri atas 37 personel. Jika dijumlahkan total 74 personel untuk tiap pasangan capres-cawapres.

Menurutnya, tim tersebut terdiri dari sembilan personel yang bertugas sebagai asisten pribadi (spri) dan ajudan (ADC) serta perwira penghubung protokol (pabungkol).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPU Minta Maaf Sempat Buat Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Nasional
2 bulan lalu

KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

Nasional
2 bulan lalu

Respons Istana soal KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Nasional
2 bulan lalu

Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Dibuka ke Publik, Termasuk Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal