Pihaknya menganalisis bahwa banyaknya kapal ikan asing yang melakukan praktik perikanan ilegal di laut Indonesia disebabkan postur dan kapasitas pengawasan perikanan yang dimiliki Indonesia belum berubah.
“Hari layar kapal pengawas perikanan tahun lalu hanya 100 hari per tahun sehingga tidak mampu merespon banyaknya pengaduan yang disampaikan oleh nelayaln lokal atas maraknya kapal asing di Natuna," jelasnya.
Sementara itu, jelang akhir 2021, sambung dia, kapal pengawasan milik KKP sudah tidak lagi melakukan patroli. Pasalnya mereka kehabisan bahan bakar minyak.
"Ini ironi bagi negara maritim dan cita-cita Indonesia menjadi poros maritim dunia yang makin jauh karena kita tidak mampu menjaga wilayah laut dari pencurian ikan oleh kapal asing karena anggaran pengawasan yang terbatas," ujarnya.
Dirinya mengusulkan agar biaya operasional dan hari layar kapal pengawas KKP bisa ditingkatkan dari 100 hari per tahun. Hal itu dikarenakan, sistem radar Indonesia sendiri sudahlah baik.
“Sistem radar sebenarnya sudah mendeteksi keberadaan kapal ikan ilegal yang memasuki perairan Indonesia, namun kemampuan intercept terbatas jika kemampuan operasi hanya 100 hari," katanya.