78 Pegawai KPK Hanya Disanksi Minta Maaf, MAKI: Jelas-jelas Pungli itu Korupsi

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

Sebelumnya, Dewas KPK telah menyelesaikan sidang terhadap 90 pegawai KPK terkait kasus pungli di rutan. Dari 90 pegawai, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung ke publik.

"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menjelaskan, 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, karena pelanggaran etik mereka terjadi sebelum pembentukan Dewas KPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal