78 Pegawai KPK Hanya Disanksi Minta Maaf, MAKI: Jelas-jelas Pungli itu Korupsi

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi berat kepada 78 dari 90 pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik karena melakukan pungli di rutan. Meski disebut sanksi berat, para pegawai itu hanya dihukum meminta maaf secara langsung dan terbuka.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut hukuman itu sulit dicerna akal sehat. Padahal pungli adalah bagian dari korupsi, sesuatu yang dilawan oleh KPK.

"Saya sendiri pun sulit mencerna dengan logika yang wajar sederhana, apa alasan dan kemudian kepentingan atau motif Dewas KPK memberikan sanksi hanya meminta maaf?" kata Boyamin saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

"Padahal ini jelas-jelas pungli, pungli itu bagian dari korupsi," sambungnya. 

Boyamin menilai, putusan tersebut menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kiprah Dewas KPK.

"Dengan kejadian yang pungli di rutan KPK ini akhirnya menjadi blunder Dewas, tadinya apresiasi rakyat katakanlah 70, dari awalnya cuman 50, sekarang tergerus menjadi tinggal 40," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
12 jam lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
15 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal