JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jepang mengarantina kapal pesiar Diamond Princess di Perairan Yokohama setelah ditemukan penumpang terinfeksi virus korona baru (2019-nCoV). Hingga Jumat (7/2/2020) lalu tercatat 41 penumpang kapal yang positif terjangkit virus mematikan tersebut.
Peristiwa ini membuat Kementerian Luar Negeri Indonesia turut waspada. Sebab, dalam kapal mewah itu terdapat 78 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai kru.
Lantas, bagaimana nasib mereka?
Kemlu menyatakan, Pemerintah Indonesia terus memantau para WNI tersebut. Pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jepang juga telah menjalin komunikasi dengan kru tersebut.
”Keseluruhan WNI tersebut saat ini dalam keadaan sehat. KBRI memantau kondisi mereka dan memberikan bantuan yang diperlukan,” bunyi pernyataan resmi Kemlu, Minggu (9/2/2020) .
Kemlu menambahkan, KBRI Tokyo juga berkoordinasi dengan otoritas setempat. Sesuai protokol kesehatan, proses karantina dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 5 Februari 2020.