8 Bandara Ditutup Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini Daftarnya

Felldy Aslya Utama
8 bandara ditutup imbas erupsi Gunung Anak Krakatau, termasuk Soekarno-Hatta. (foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berdampak langsung pada keselamatan penerbangan hingga membuat operasional 8 bandara di Pulau Jawa dan Sumatra ditutup sementara. Berikut daftarnya.

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani mengatakan penutupan sementara dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk menjaga keselamatan penerbangan.

"Masyarakat tidak perlu panik. langkah penutupan sementara delapan bandara ini merupakan bentuk mitigasi proaktif dan respons cepat otoritas penerbangan demi menjamin keselamatan perjalanan kita bersama,” kata Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Senin (7/9/2026).

Plt Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Andri Ramdhani, menyampaikan BMKG telah menerbitkan sebanyak 39 dokumen Significant Meteorological Information (SIGMET) sejak erupsi pertama terjadi pada 4 September 2026.

SIGMET terbaru yang berlaku pada 7 September 2026 pukul 06.30–09.30 WIB mencatat abu vulkanik teramati hingga ketinggian 15.000 kaki atau sekitar 4,57 kilometer. Abu bergerak ke arah barat dengan kecepatan 15 knot dan intensitas yang konsisten.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
60 menit lalu

BGN Setop Program MBG di 6 Wilayah Jabar yang Terdampak Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

1 jam lalu

Masker KN95 Mendadak Diburu Imbas Erupsi Anak Krakatau, Harga Naik 10 Kali Lipat!

1 jam lalu

Garuda Indonesia Batalkan Semua Penerbangan Jakarta-Bandung-Lampung hingga Pukul 24.00 WIB 

2 jam lalu

Jakarta Diserang Abu Vulkanik hingga Kualitas Udara Buruk, Pakai Masker Ya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal