JAKARTA, iNews.id - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjutak selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dahnil dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik.
Kuasa hukum Dahnil, Krist Ibnu T Wahyudi mengatakan, penyidik menggali keterangan dari kliennya mengenai cerita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet
"Ada 43 pertanyaaan. Dimintai keterangan untuk menjelaskan kronologi komunikasi antara saksi lain dengan tersangka Ratna Sarumpaet hingga ke Pak Dahnil. Jadi situ saja," ujar Krist di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Dia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung selama lima jam. Namun karena harus menunggu penyidik yang melakukan konsolidasi dengan pimpinannya, Dahnil berada di Polda Metro hingga sekitar 8 jam.
"Kemudian penyidik kembali ada satu dua pertanyaan tambahan yang sebenarnya ingin konfirmasi saja kita jelaskan saja," kata dia.
Polda Metro menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan hari Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Nanik S Deyang.
Dalam kasus ini polisi menjerat Ratna dengan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjarnya.