Kedelapan fraksi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh dua politikus dan sejumlah warga.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU VI/2008 pada 23 Desember 2008 dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," demikian bunyi surat pernyataan bersama delapan fraksi yang dikutip Selasa (2/1/2023).