Usai dideportasi, delapan WN Malaysia tersebut akan dicekal masuk kembali ke wilayah Indonesia. Imigrasi Medan menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk melalui media digital dan operasi lapangan,” ujar Uray.
Tindakan ini, lanjutnya, sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Poin 6 tentang penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, seperti pelacakan media sosial dan sistem integrasi data.
Kantor Imigrasi Medan mengingatkan setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan visa yang berlaku dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan bisnis ilegal.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing. Imigrasi kini telah dilengkapi dengan autogate, integrasi data keimigrasian, dan dukungan operasi lapangan lintas instansi demi pengawasan maksimal.