JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menduga delapan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung tentara Rusia awalnya tergiur iklan pekerjaan dengan tawaran tertentu. Christina mengatakan, persoalan tersebut nantinya akan ditangani melalui koordinasi dan diplomasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), termasuk kemungkinan pemulangan para WNI.
"Tergiur iklan-iklan ya, katanya gitu. Nah, itu nanti Kemlu, yang akan mencoba menegosiasikan biasanya kalau misalnya bisa dikembalikan atau lain-lain, tapi kan mereka biasanya terikat kontrak kan? Itu sudah bukan fenomena yang baru sih, sebetulnya dari dulu juga sudah pernah ada sekali-dua kali, tapi ya sekarang mengemuka lagi," ujarnya di kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Christina menjelaskan, dalam sejumlah kasus, pekerja migran yang merasa tertipu setelah tiba di negara tujuan kemudian mengaku menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, menurut dia, status korban TPPO harus dilihat berdasarkan unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Padahal secara sadar dia pergi ke luar negeri mau bekerja sebagai scammer gitu kan, dia tahu. Tapi karena dia merasa biar dapat atensi, bisa juga dia bilang itu TPPO," kata dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak akan langsung mempercayai informasi mengenai delapan WNI yang disebut menjadi tentara Rusia.
Pemerintah, kata Yusril, akan melakukan verifikasi untuk memastikan identitas, proses perekrutan, hingga status para WNI tersebut.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati, tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).