841 Napi Dapat Remisi Khusus Waisak, 9 di Antaranya Langsung Bebas

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi, narapidana. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 841 narapidana (napi) yang beragama Buddha. Remisi tersebut diberikan terkait peringatan Hari Raya Waisak 2562.

Dari 841 napi itu, sebanyak 832 mendapatkan pengurangan sebagian hukuman, masing-masing 145 napi menerima remisi 15 hari, 516 menerima remisi satu bulan, 151 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 menerima remisi dua bulan.

Sementara sembilan napi lainnya langsung bebas setelah mendapatkan remisi, masing-masing enam napi menerima remisi satu bulan. Kemudian satu napi menerima remisi 15 hari, satu lagi remisi 1 bulan 15 hari, dan satu napi menerima remisi dua bulan.

"Remisi diberikan kepada narapidana Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, Rika Aprianti dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (29/5/2018).

Saat ini, jumlah napi pemeluk Agama Buddha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang. Kanwil Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 napi, disusul Kalimantan Barat sebanyak 122 orang dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
18 hari lalu

Dirjenpas Cek Rutan-Lapas Terdampak Banjir di Aceh, Pastikan Keselamatan Warga Binaan

Nasional
22 hari lalu

RI Akan Pulangkan Dua Napi Narkotika ke Belanda pada 8 Desember

Nasional
23 hari lalu

Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal