JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 841 narapidana (napi) yang beragama Buddha. Remisi tersebut diberikan terkait peringatan Hari Raya Waisak 2562.
Dari 841 napi itu, sebanyak 832 mendapatkan pengurangan sebagian hukuman, masing-masing 145 napi menerima remisi 15 hari, 516 menerima remisi satu bulan, 151 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 menerima remisi dua bulan.
Sementara sembilan napi lainnya langsung bebas setelah mendapatkan remisi, masing-masing enam napi menerima remisi satu bulan. Kemudian satu napi menerima remisi 15 hari, satu lagi remisi 1 bulan 15 hari, dan satu napi menerima remisi dua bulan.
"Remisi diberikan kepada narapidana Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, Rika Aprianti dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (29/5/2018).
Saat ini, jumlah napi pemeluk Agama Buddha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang. Kanwil Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 napi, disusul Kalimantan Barat sebanyak 122 orang dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang.