841 Napi Dapat Remisi Khusus Waisak, 9 di Antaranya Langsung Bebas

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi, narapidana. (Foto: Koran Sindo).

"Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik , serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," ucapnya.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham, Harun Sulianto mengungkapkan, pemberian remisi khusus Waisak 2018 juga telah menghemat anggaran biaya makan napi sebesar Rp377.055.000 dengan rincian biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 25.650  hari.

"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi napi untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran, menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat," ungkapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menteri Imipas Usul Napi Ikut Komcad usai Dapat Amnesti

57 tahun lalu

Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

57 tahun lalu

Ombudsman Klaim Dihalangi Petugas saat Sidak ke Lapas Cibinong, Ditjenpas Buka Suara

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal