841 Napi Dapat Remisi Khusus Waisak, 9 di Antaranya Langsung Bebas

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi, narapidana. (Foto: Koran Sindo).

"Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik , serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," ucapnya.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham, Harun Sulianto mengungkapkan, pemberian remisi khusus Waisak 2018 juga telah menghemat anggaran biaya makan napi sebesar Rp377.055.000 dengan rincian biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 25.650  hari.

"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi napi untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran, menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat," ungkapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

9 hari lalu

Ombudsman Ungkap Temuan Pungli Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu

9 hari lalu

Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Atasi Overkapasitas Lapas

10 hari lalu

Kemen Imipas Akui Klaster Mewah di Lapas Cibinong Ditempati Napi Korupsi Jimmy Masrin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal