841 Napi Dapat Remisi Khusus Waisak, 9 di Antaranya Langsung Bebas

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi, narapidana. (Foto: Koran Sindo).

"Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik , serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," ucapnya.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham, Harun Sulianto mengungkapkan, pemberian remisi khusus Waisak 2018 juga telah menghemat anggaran biaya makan napi sebesar Rp377.055.000 dengan rincian biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 25.650  hari.

"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi napi untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran, menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat," ungkapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati

Nasional
20 hari lalu

Indonesia Pulangkan 2 Napi Inggris, Tukar Predator Seks Reynhard Sinaga?

Nasional
20 hari lalu

Pemerintah RI Sepakat Pulangkan 2 Napi Inggris ke Negara Asalnya, Ada Terpidana Mati

Nasional
25 hari lalu

Buntut Kasus Ammar Zoni, Komisi XIII DPR bakal Bentuk Panja Usut Masalah Lapas

Nasional
28 hari lalu

41 Napi asal Jakarta Dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni Termasuk?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal