BP2MI juga memberikan laporan pengaduan sebanyak 415 kasus serupa. Aduan itu bisa menjadi acuan polisi untuk membongkar kasus TPPO tersebut.
"Bisa sebagai bahan bagi Bareskrim untuk mengidentifikasi perusahan-perusahaan nakal yang biasa beroperasi di wilayah yang indikasinya TPPO," ucap Hengki.
Tiga perusahaan yang menyalurkan pekerjaan terhadap sembilan ABK kapal berbendera Tiongkok tersebut yaitu PT Maritim Samudra Indonesia (MSI), PT Rimba Ciptaan Indah (RCI), dan PT Novarica Agatha Mandiri. Sembilan ABK itu tiba di Tanah Air pada Jumat (29/5/2020) malam di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Mereka selanjutnya ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) atau Panti Sosial TKI Kementerian Sosial. Mereka menjalani karantina 14 hari sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing.