9 Fakta Pinjaman Online, Cair Cepat tapi Bunga Mencekik Leher

Isna Rifka Sri Rahayu
Irfan Ma'ruf
Keberadaan pinjaman online oleh penyedia jasa keuangan berbasis aplikasi (fintech) dinilai telah meresahkan masyarakat akibat banyaknya kasus, mulai bunga tinggi hingga ancaman dari penagih. (foto: ilustrasi/okezone).

JAKARTA, iNews.id - Peristiwa bunuh diri sopir taksi akibat terlilit utang pinjaman online semakin membuka tabir buruk produk teknologi finansial (financial technology/fintech) itu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta masyarakat menghindarinya.

OJK merespons kejadian tragis itu. Satgas Waspada Investasi OJK menyatakan, selama ini mereka telah menindak fintech ilegal. Di sisi lain Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menutup atau memblokir aplikasi pinjaman online tersebut. Adapun kasus-kasus yang terjadi juga diusut kepolisian.

"Saat ini kita menemukan 231 fintech ilegal yang baru, kita bisa bayangkan banyaknya fintech-fintech ilegal itu," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, Rabu (13/2/2019). Dia menegaskan, pinjaman online ilegal terus akan diberantas.

Berikut sejumlah fakta tentang pinjaman online:

1. Lahir di Era Digital.
Pinjaman online sering diartikan sebagai fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan (fintech) yang beroperasi secara online. Pinjaman online lahir sebagai konsekuensi atas era digital. Dengan internet terus tumbuh, berbagai produk yang menyertainya pun lahir termasuk pinjaman online.

Pinjaman lahir muncul juga dipicu gaya hidup masyarakat yang membutuhkan hal serbacepat. Lewat fasilitas ini, orang bisa meminjam uang tanpa perlu bertatap muka.

2. Dari KTA hingga KPR.
Seperti pinjaman konvensional, pinjaman online juga menawarkan berbagai jenis pinjaman uang, seperti kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan, kredit kepemilikan rumah, dan kredit usaha. Umumnya, jenis pinjaman dibedakan berdasarkan jumlah pinjaman, jangka waktu, jaminan (agunan) dan suku bunga.

3. Perusahaan Legal dan Ilegal.
Fintech terus tumbuh pesat. Hingga Februari 2019, tercatat 99 perusahaan fintech lending (pinjaman online) yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, izin 88 perusahaan pinjaman online diberikan pada 2018 dan 11 lainnya pada awal Februari 2019. Di luar perusahaan resmi, pinjaman ilegal terus bermunculan.

4. China hingga Rusia Ikut Bermain.
Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 231 aplikasi fintech ilegal baru sejak Januari 2019. Mereka berasal dari China, Rusia, dan Korsel.

5. Cair Cepat, Bunga Mencekik Leher.
Pinjaman online menawarkan iming-iming kemudahan berupa dana cair secara cepat. Untuk mendapatkan pinjaman, debitur juga tak perlu bertatap muka. Ini yang membuat masyarakat tergiur.

Tongam L Tobing mengatakan, fintech ilegal biasanya menetapkan bunga yang sangat tinggi untuk peminjam. Para penagih juga cenderung intimidatif.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internet
1 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Keuangan
5 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
14 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
17 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
25 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal