9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK terkait Gugatan Ijazah Gibran

Jonathan Simanjuntak
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat sidang pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, Rabu (7/10/2026). (Foto: Dok. Humas MK)

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dengan salah satu pokok persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusan yang dibacakan 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau gelar dari luar negeri yang menjadi dasar untuk menentukan dirinya telah menyelesaikan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak menyatakan para pemohon menang dalam pokok perkara, sementara dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim yang diajukan ke MKMK masih harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPU Respons Putusan MK, Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Suket Pendidikan Gibran

13 jam lalu

Rismon Sindir Khozinudin cs Laporkan Gibran terkait Ijazah: Syahwat Politiknya Kentara Banget

14 jam lalu

Reaksi Rismon soal MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran: Sudah Sangat Tepat!

14 jam lalu

Ajudan: Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tak Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal